Medan, 18 Juli 2024 – Keberadaan pelaku parkir liar kembali menjadi sorotan di Kota Medan setelah ditemukan praktik meminta uang kepada pengendara sebagai “setoran” kepada Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik pungli di tempat umum dan mempengaruhi kenyamanan warga serta pengunjung.

Kejadian ini terungkap setelah beberapa pengendara mengeluhkan adanya pemintaan uang secara paksa dari para pelaku parkir yang mengklaim bahwa uang tersebut akan disetorkan kepada Ketua Ormas untuk mendukung kegiatan sosial dan keamanan di sekitar area parkir. Beberapa pengendara yang menolak memberikan uang dilaporkan mengalami intimidasi dan ancaman terhadap kendaraan mereka.

Pelaku Parkir Liar Minta Uang Untuk Setor Ketua Ormas

Bapak Hasan, seorang pengguna jasa parkir di Pasar Minggu, Medan, menyampaikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya. “Saya diminta uang oleh seorang pelaku parkir dengan alasan setoran untuk Ketua Ormas. Saya merasa terancam dan akhirnya memberikan uang demi menghindari masalah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Ormas yang dimaksud membantah keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut. “Kami mengutuk tindakan tidak bertanggung jawab pelaku parkir yang memanfaatkan nama Ormas untuk kepentingan pribadi. Kami tidak pernah mengizinkan atau meminta sumbangan dalam bentuk apapun dari pelaku parkir,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah Kota Medan bersama aparat keamanan setempat telah melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku parkir liar dan memberikan . Langkah-langkah penegakan hukum juga diperkuat untuk menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada pelaku parkir liar dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib atau pengurus Ormas terkait. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungli serta menjaga integritas dan citra baik organisasi masyarakat di Kota Medan.