Pada hari Rabu, 16 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap Fredy Pratama, seorang pria berusia 45 tahun, atas kasus Di Vonis 2 Tahun yang menimpanya beberapa bulan lalu. Paman Fredy, demikian dia dikenal di lingkungannya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar 2 juta rupiah.
Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang panjang dan melibatkan berbagai bukti serta kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Paman Fredy dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang cukup cepat. Dia dituduh melakukan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengelabui mereka melalui penawaran investasi palsu.
Modus ini berhasil menarik perhatian para korban yang akhirnya tertarik untuk menjual uang mereka.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, para korban tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Mereka mulai curiga dan akhirnya melaporkan ke polisi setelah melakukan penyelidikan sendiri.
Dalam sidang pengadilan, Paman Fredy mengaku sebagian besar tuduhan yang dialamat kepadanya. Namun, ia juga meminta pengadilan untuk mempertimbangkan situasi yang sulit secara finansial saat itu sebagai alasan tindakannya. Meskipun demikian, hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Paman Fredy merugikan banyak orang dan mengganggu ketertiban sosial,
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap agar hukuman yang dijatuhkan akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta memberikan keadilan bagi para korban yang telah merasa dirugikan akibat perbuatan Paman Fredy.